Jokolongkeyang.blogspot.com, PEMALANG – Proses pengisian jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pemalang kini memasuki babak baru yang lebih kompetitif. Dari total 13 pendaftar yang masuk, Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan hanya enam kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak melaju ke tahapan selanjutnya.
Keputusan tersebut secara resmi diumumkan pada Rabu (18/2/2026) melalui Berita Acara Nomor: 08/BA/JPTPSEKDA/2026. Penarikan data dan verifikasi berkas dilakukan secara ketat melalui integrasi aplikasi karier ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan hasil tersebut, tujuh pelamar dinyatakan gugur karena tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen yang dipersyaratkan.
Profil Kandidat yang Melaju
Keenam nama yang berhasil melewati fase administratif merupakan para pejabat pimpinan instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Berikut daftar nama kandidat sesuai urutan abjad:
1. Drs. Ahmady Stiawan Widatmojo, AP., M.M. (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
2. Drs. Andri Adi, M.Si. (Kepala Dinas PMD)
3. Bagus Sutopo, S.STP., MAP. (Asisten Administrasi Umum Setda)
4. Eko Adi Santoso, S.H., M.Kn. (Kepala DPMPTSP)
5. Joko Tri Asmoro, ST., M.Si. (Kepala Dinas Pekerjaan Umum)
6. Umroni, S.H., M.H. (Kepala Disnakerperintrans)
Uji Kompetensi di Semarang
Pasca-pengumuman ini, para kandidat diwajibkan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi (Assessment Center) yang dijadwalkan pada Senin dan Selasa, 23–24 Februari 2026. Kegiatan akan berpusat di Unit Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Panitia menekankan pentingnya disiplin tinggi dalam proses ini. Peserta diwajibkan hadir tepat waktu (pukul 08.00 WIB), mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan dasi, serta membawa laptop masing-masing. Ketidakhadiran dalam agenda ini akan dianggap sebagai pengunduran diri secara otomatis.
Transparansi dan Integritas
Ketua Panitia Seleksi, Dr. Drs. Hardi Warsono, M.T., menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai regulasi sistem manajemen ASN. Posisi Sekretaris Daerah memiliki peran vital sebagai motor penggerak birokrasi, sehingga diperlukan figur yang tidak hanya profesional tetapi juga memiliki integritas kuat.
Ditegaskan pula bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar seleksi ini mampu menghasilkan pemimpin birokrasi yang handal bagi Kabupaten Pemalang.

0 Komentar