JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima penghargaan sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota dalam Kinerja Pengelolaan Sampah 2026. Penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Penghargaan diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat tata kelola sampah secara terintegrasi.
Penghargaan itu sekaligus menjadi pengakuan atas pencanangan program Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI), yang diinisiasi Pemprov Jateng sebagai langkah percepatan penanganan persoalan sampah dari hulu hingga hilir. Ahmad Luthfi dinilai secara konsisten meminta data pengelolaan sampah dari kabupaten/kota untuk dijadikan acuan pengambilan kebijakan.
Dalam forum nasional tersebut, Ahmad Luthfi menegaskan, persoalan sampah di Jawa Tengah telah memasuki kategori darurat dan membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar komitmen administratif di atas kertas. “Sampah di Jawa Tengah hampir 6,36 juta ton per tahun. Yang bisa diproses baru sekitar 60 persen, sisanya belum tertangani optimal. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi (action plan) yang terukur dan berbasis data. Seluruh bupati dan wali kota diinstruksikan untuk segera menyerahkan data konkret terkait pengelolaan sampah di wilayah masing-masing sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, saat meluncurkan Gerakan Jawa Tengah ASRI di Kabupaten Batang, Ahmad Luthfi menegaskan, gerakan tersebut harus diwujudkan dalam aksi nyata, termasuk pembangunan sejumlah titik Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berskala regional maupun aglomerasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan gubernur, mulai dari penerbitan surat edaran tentang pengelolaan sampah dari hulu ke hilir hingga transformasi sistem pengolahan sampah berbasis teknologi.
Menurutnya, pengelolaan dari hulu berarti pemilahan sampah dimulai dari rumah tangga. Sampah organik diarahkan untuk dikelola melalui komposter atau proses lainnya. Sedangkan sampah anorganik didorong agar memiliki nilai ekonomi melalui mekanisme daur ulang dan penjualan.
Selain itu, Pemprov Jateng juga mempercepat penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping dan menggantinya dengan skema pengelolaan terpadu. Transformasi tersebut mencakup pemanfaatan sampah menjadi energi listrik maupun bahan bakar industri.“Akselerasi yang dilakukan adalah penutupan open dumping, pembentukan satgas pengelola sampah mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa,” kata Widi.
Terkait pengembangan TPST, sejumlah daerah telah lebih dulu menerapkan sistem Refuse Derived Fuel (RDF), yakni di Banyumas, Cilacap, dan Kabupaten Magelang. Sementara itu, Kudus dan Grobogan mulai mengembangkan TPST skala kecil.
Pada 2026, Pemprov Jateng mengusulkan pembangunan 14 titik TPST tambahan. Beberapa di antaranya masih dalam tahap nota kesepahaman (MoU) dan akan segera diajukan ke pemerintah pusat setelah proses administrasi rampung.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di Jawa Tengah sekaligus menekan volume sampah yang belum tertangani, sehingga target pengelolaan sampah berkelanjutan dapat tercapai secara bertahap. (*)





0 Komentar